JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menwaskan pengendara mobil berinisial HM (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur.
"Sampai saat ini ada lima tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). Adapun JI disebut berperan sebagai provokator pengeroyokan.
Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan menjelaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 14 orang.
"Kami melakukan cek analisis TKP berdasarkan rekaman (kamera) CCTV yang ada. Kemudian, sampai sore ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung," ujar Zulpan, Senin kemarin.
Baca juga: Gelap Mata, Pengendara Motor Provokasi Warga Keroyok Kakek 89 Tahun hingga Tewas
"Ada 14 orang yang sudah kami amankan dan periksa terkait hal ini," ucap Zulpan.
Untuk diketahui, HM tewas dipukuli massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengendara mobil tersebut diteriaki maling dan dikejar massa sebelum akhirnya dipukuli hingga tewas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.