JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang pengendara motor berinisial LK sebagai tersangka pasca kecelakaan yang melibatkan sepeda motornya dan sebuah truk di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (22/1/2022) lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, seseorang yang dibonceng oleh LK tewas di lokasi kejadian.
Berita soal penetapan LK sebagai tersangka dibenarkan oleh Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono.
"Iya betul LK sebagai tersangka," ujar Hartono melalui keterangannya, Senin (25/1/2022).
Baca juga: Ini Provokator yang Teriak Maling, Berujung pada Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas di Cakung
LK dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.
Pengendara motor bernomor polisi B 4151 BUY itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengendarai motor sehingga menyebabkan kecelakaan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu, polisi menetapkan sopir truk tanki sebagai saksi dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik LK sebagai barang bukti.
"Sopir tanki sebagai saksi dan mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti," kata Hartono.
Baca juga: Kecurigaan Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling
Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor milik LK dan truk tanki terjadi Sabtu (22/1/2022) lalu sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan Panjang.
Hartono menceritakan, kejadian bermula ketika LK melintas di Jalan Panjang dari arah utara. Ia berniat mendahului truk dari sebelah kiri.
"Setibanya di dekat Warung Sunda, LK mendahului dari kiri dan berserempetan dengan bagian samping kiri truk yang melaju searah di sisi kanan," terang Hartono.
Akibat kendaraannya berserempetan, pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh seketika.
"Pengendara dan penumpangnya jatuh ke kanan dan kepala penumpang membentur roda belakang kiri truk," ucapnya.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Beberkan Penyebab Proyek Normalisasi Sungai Mandek
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Sedangkan LK dilaporkan mengalami luka lecet dan memar pada kaki dan tangan kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.