JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melangsungkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.
Meski demikian, kegiatan PTM 100 persen dapat dihentikan dan sekolah bersangkutan ditutup sementara apabila terbentuk klaster penyebaran Covid-19.
Menurut Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja, ada dua kondisi yang dapat menyebabkan sekolah penyelenggara PTM ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: 43 Sekolah di Jakarta Ditutup Sementara Akibat Covid-19, Ini Daftarnya
Kondisi pertama, yakni sekolah akan dialihkan sementara selama 14 hari melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) sembari menunggu penularan Covid-19 berhenti.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan PTM di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dan dialihkan menjadi PJJ selama 14 hari," kata Taga saat dihubungi melalui telepon.
Taga menjelaskan, hal itu dilakukan apabila muncul satu klaster penularan Covid di satuan pendidikan.
Baca juga: 57 Siswa Terpapar Covid-19 di Jaksel, 22 Sekolah Ditutup Sementara
Sementara kondisi kedua, sekolah tatap muka akan ditutup apabila hasil active case finding positivity rate warga sekolah terkonfirmasi positif lebih dari lima persen.
Pada kondisi tersebut, sekolah hanya akan ditutup selama lima hari saja karena dinilai bukan termasuk klaster Covid-19.
Selain itu, sekolah juga bisa ditutup selama 14 hari, apabila menjadi daftar hitam penyebaran Covid-19 dalam aplikasi PeduliLindungi.
Apabila di lingkungan ada kerumunan dan penyebaran kasus masif, kemungkinan sekolah untuk ditutup bisa terjadi.
Adapun saat ini sudah ada 43 sekolah yang pernah ditutup sementara karena ditemukan kasus Covid-19. Dari angka tersebut sebanyak 40 sekolah sudah dibuka kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.