JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengaku telah memegang data kendaraan massa yang mengejar HM (89) dan mengeroyoknya hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan, Selasa (25/1/2022). Zulpan memastikan pihaknya akan segera mengejar dan meringkus pihak-pihak tersebut.
"Kami profiling pengendara roda dua yang membuntuti (HM), kami sudah miliki data-data motornya," ujar Zulpan.
Namun, Zulpan tidak menyebut jumlah motor yang data-datanya telah dikantongi itu.
"Ada beberapa yang kami lakukan pengejaran dalam rangka pengembangan kasus," kata Zulpan.
Baca juga: Kecurigaan Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling
Polisi juga mengungkap kronologi pengeroyokan terhadap HM di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Zulpan mengatakan, insiden bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan.
Pengejaran pun dilakukan. Pemotor itu juga juga melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
Baca juga: Menahan Tangis, Anak Kakek 89 Tahun yang Dikeroyok: Saya Tak Terima Papa Meninggal Mengenaskan
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di lokasi.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas, Awalnya Serempetan dan Ada Provokasi Pemotor
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.