JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Neira J Kalangi (26) yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia ditangkap setelah dilaporkan suaminya atas kasus dugaan akses ilegal media sosial milik sang suami.
Kuasa Hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban KDRT oleh suaminya yang berinisial MFH.
Namun, Neira malah dilaporkan atas dugaan akses ilegal medsos ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas, Awalnya Serempetan dan Ada Provokasi Pemotor
Tak menerima tindakan MFH, Neira pun turut melaporkan tindakan KDRT yang diterimanya ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kasus (ilegal akses) itu naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," ujar Odie seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, kasus KDRT yang laporkan Neira, kata Odie, justru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok.
"Malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie.
Baca juga: Formula E Gagal Tender dan Belum Dapat Sponsor, Pemprov DKI Diminta Terbuka
Odie pun berharap kepolisian juga mengusut tuntas kasus KDRT yang menimpa kliennya.