TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Keempat terdakwa itu adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang yang mereka ikuti beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adib Fachri Dili dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Baca juga: Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Selesai
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Baca juga: Temuan Komnas HAM, Ada Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar dalam Sel Lapas Kelas I Tangerang
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun.
Dalam sidang, usai JPU membacakan dakwaan, hakim bertanya apakah para terdakwa ada yang merasa berkeberatan dengan pasal yang didakwakan.
Mereka berempat kompak menjawab, "tidak".
Pantauan Kompas.com, keempat terdakwa dihadirkan langsung di PN Tangerang.
Mereka mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam.
Baca juga: Komnas HAM: Lapas Kelas I Tangerang Tak Manusiawi dan Tidak Layak dari Segi Keamanan
Sebagai informasi, agenda sidang yang berlangsung hari ini adalah kelanjutan dari agenda sidang yang berlangsung pada Selasa pekan kemarin.
Agenda sidang pada Selasa pekan kemarin harus ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Pada agenda sidang pekan kemarin, keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dihadirkan langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum dari keempat terdakwa adalah Firman Silalahi.
Kepolisian menyangkakan Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sementara itu, Panahan Butar Butar disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, DJKN: Belum diasuransikan, Kerugian Sekitar Rp 1,5 Miliar
Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada total enam tersangka atas kasus kebakaran lapas tersebut.
Kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak mengikuti sidang itu adalah JMN dan RS.
Catatan Kompas.com, JMN adalah salah satu narapidana di lapas dan RS adalah petugas di lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.