TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kealpaan.
Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Adib Fachri Dili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Keempat terdakwa merupakan petugas lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Hari Ini, Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Sidang
Sementara, Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?" tanya hakim ketua Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang.
Keempat terdakwa pun menjawab tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
Keempat terdakwa dihadirkan langsung di PN Tangerang. Mereka mengenakan baju putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.
Sebagai informasi, agenda sidang hari ini merupakan kelanjutan dari sidang pada Selasa pekan kemarin.
Sidang sebelumnya ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Baca juga: Fakta Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Agenda Perdana Ditunda dan Para Terdakwa Tak Ditahan
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada 8 September 2021, dini hari.
Kebakaran menyebabkan 41 warga binaan tewas pada hari kejadian, 8 warga binaan luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan.
Delapan warga binaan kemudian meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 warga binaan tewas akibat kebakaran tersebut.
Sidang pekan lalu
Pada agenda sidang pekan kemarin, keempat terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Kuasa hukum dari keempat terdakwa yakni Firman Silalahi.
Kepolisian menyangkakan Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sementara itu, Panahan Butar Butar disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Diketahui, ada enam tersangka dalam kasus kebakaran lapas. Kedua tersangka yang belum disidang yakni JMN dan RS.
JMN merupakan salah satu narapidana di lapas, sedangkan RS adalah petugas lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.