JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus menelusuri motif pengeroyokan pengendara mobil berinisial HM (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. HM tewas di tempat setelah dikeroyok massa.
Sejauh ini, penyidik Polres Jakarta Timur telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan itu.
Dari lima tersangka itu, tidak ada satu pun yang berkaitan dengan latar belakang korban.
Latar belakang yang dimaksud adalah soal urusan sengketa tanah yang melibatkan korban sejak 30 tahun terakhir.
Saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022), polisi juga menjawab pertanyaan wartawan ihwal korban yang mendapat ancaman pembunuhan sebelum dikeroyok.
Sebab, pada Senin kemarin, kuasa hukum keluarga korban, Davey Oktavianus Patty, mengatakan bahwa HM sempat diancam dibunuh sebelum pengeroyokan terjadi.
"Saya tadi sudah sampaikan ya, berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap lima orang yang menjadi tersangka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan, Selasa ini.
Salah satu wartawan kemudian bertanya apakah ancaman pembunuhan itu akan ditelusuri lebih lanjut.
Zulpan menjawab bahwa jajarannya akan terus mengembangkan kasus pengeroyokan yang menimpa HM.
"Kami sudah profiling terhadap orang-orang dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama sampai terakhir. Itu akan menjawan dugaan (ancaman pembunuhan) itu. Artinya masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan kasus ini apabila semua sudah diamankan, kami periksa, ini akan menjawab," ujar Zulpan.
Baca juga: Tembakkan Gas Air Mata Sebelum Kakek 89 Tahun Dikeroyok, Polisi: Massa Banyak, Kami Sudah Sesuai SOP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.