JAKARTA, KOMPAS.com - Menantu eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, bebas dari penjara usai terjerat kasus penyebaran berita bohong terkait tes usap di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Hanif Alatas keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/1/2022). Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Hanif, Ichwan TuanKotta.
Ia pun mengungkap bahwa kliennya dalam kondisi sehat usai mendekam selama berbulan-bulan di penjara.
"Hanif sudah (keluar), alhamdulillah beliau sehat," kata kuasa hukum Hanif, Ichwan Tuankotta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Saksi Sebut Pembaiatan di Makassar yang Dihadiri Munarman Terpantik dari Ceramah Rizieq Shihab
Kuasa hukum Hanif yang lain, Aziz Yanuar, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Hanif resmi bebas murni tanpa syarat setelah mendapatk potongan remisi.
"Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Mabes Polri selama dalam masa tahanan, serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," tutur Aziz.
Hanif Alatas sebelumnya divonis penjara satu tahun terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 24 Juni 2021.
Baca juga: Terungkap di Sidang Munarman, Ini Isi Ceramah Rizieq Shihab yang Memantik Baiat Massal ISIS
"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut Khadwanto. Hukuman itu dipotong kurungan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.