Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Kompas.com - 25/01/2022, 18:02 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Kuasa hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi, mengatakan bahwa mereka tak mengajukan eksepsi agar sidang berlangsung cepat.

"Kami tidak mengajukan eksepsi untuk prinsip pengadilan yang cepat," kata Firmauli seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Neger Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Menurut dia, proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian hingga pembacaan dakwaan oleh jaksa sudah sesuai KUHAP.

Dengan demikian, Firmauli dan tim tak mengajukan eksepsi atas pembacaan dakwaan itu.

"Pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," sebutnya.

"Jadi hampir tidak ada yang perlu kami eksepsikan," lanjut Firmauli.

Baca juga: Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Nyatakan Tak Keberatan atas Dakwaan

Sebagai informasi, Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas, Awalnya Serempetan dan Ada Provokasi Pemotor

Berdasarkan dua pasal KUHP itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun.

Dalam sidang, seusai JPU membacakan dakwaan, hakim bertanya apakah para terdakwa ada yang merasa berkeberatan dengan pasal yang didakwakan.

Mereka berempat kompak menjawab, "Tidak."

Keempat terdakwa dihadirkan langsung di PN Tangerang. Mereka mengenakan baju putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.

Sidang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama 15 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com