Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum Terdakwa Belum Tentu Hadirkan Saksi Meringankan

Kompas.com - 25/01/2022, 18:15 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Firmauli Silalahi, kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, belum tentu akan menghadirkan saksi yang meringankan saat sidang.

Para terdakwa kasus Lapas Kelas I Tangerang mengikuti sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Sebagai informasi, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Firmauli berujar, ia dan tim akan mengikuti terlebih dulu jalannya sidang yang akan berlangsung setelah ini.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Kemudian, Firmauli dan tim akan menentukan apakah mereka hendak menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak.

"Saksi-saksi yang meringankan kita lihat dulu di persidangan nanti. Apakah kita perlu mengajukan yang meringankan atau sudah cukup," ujarnya seusai persidangan di PN Tangerang, Selasa.

Firmauli mengungkapkan, pihaknya bisa saja menghadirkan eks Kalapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh sebagai saksi meringankan.

"Mantan kalapas (Viktor) bisa juga kita hadirkan, bisa juga enggak," kata dia.

"Kita akan mengungkapkan perkara ini sejelas-jelasnya," imbuhnya.

Baca juga: Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Nyatakan Tak Keberatan atas Dakwaan

Firmauli sebelumnya menyatakan, ia dan tim tak mengajukan eksepsi agar sidang berlangsung dengan cepat.

Menurut dia, proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian hingga proses jaksa penuntut umum saat mengajukan dakwaan sudah sesuai dengan KUHAP.

Dengan demikian, Firmauli dan tim tak mengajukan eksepsi atas pembacaan dakwaan itu.

"Pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," sebutnya.

"Jadi hampir tidak ada yang perlu kami eksepsikan," lanjut Firmauli.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Sebagai informasi, Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Sementara, Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Ngaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com