TANGERANG, KOMPAS.com - Firmauli Silalahi, kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, belum tentu akan menghadirkan saksi yang meringankan saat sidang.
Para terdakwa kasus Lapas Kelas I Tangerang mengikuti sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Sebagai informasi, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Firmauli berujar, ia dan tim akan mengikuti terlebih dulu jalannya sidang yang akan berlangsung setelah ini.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Kemudian, Firmauli dan tim akan menentukan apakah mereka hendak menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak.
"Saksi-saksi yang meringankan kita lihat dulu di persidangan nanti. Apakah kita perlu mengajukan yang meringankan atau sudah cukup," ujarnya seusai persidangan di PN Tangerang, Selasa.
Firmauli mengungkapkan, pihaknya bisa saja menghadirkan eks Kalapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh sebagai saksi meringankan.
"Mantan kalapas (Viktor) bisa juga kita hadirkan, bisa juga enggak," kata dia.
"Kita akan mengungkapkan perkara ini sejelas-jelasnya," imbuhnya.
Baca juga: Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Nyatakan Tak Keberatan atas Dakwaan
Firmauli sebelumnya menyatakan, ia dan tim tak mengajukan eksepsi agar sidang berlangsung dengan cepat.
Menurut dia, proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian hingga proses jaksa penuntut umum saat mengajukan dakwaan sudah sesuai dengan KUHAP.
Dengan demikian, Firmauli dan tim tak mengajukan eksepsi atas pembacaan dakwaan itu.
"Pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," sebutnya.
"Jadi hampir tidak ada yang perlu kami eksepsikan," lanjut Firmauli.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun
Sebagai informasi, Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Sementara, Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.