DEPOK, KOMPAS.com - Advokat senior Luhut Pangaribuan mengkritik sikap seorang pengacara karena memaki seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Depok.
Luhut mengatakan, perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik advokat.
"Itu perbuatan yang tidak pantas dan tidak terpuji dari seorang advokat, melanggar kode etik, karena itu harus dibawa ke Dewan Kehormatan," ujar Luhut, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun Kembali Jalani Sidang Kasus Pencabulan Anak, Ini Duduk Perkaranya
Luhut menekankan, seorang advokat seharusnya bersikap sopan dan menghormati hukum.
"Kepribadian advokat dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) harus sopan dan menghormati hukum. (Karena) memaki seseorang suatu pelanggaran, apa pun alasannya," tegasnya.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) itu menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik merupakan ranah Dewan Kehormatan.
Luhut menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas ulah advokat tersebut dapat mengaduk ke Dewan Kehormatan.
"Jadi, Dewan Kehormatan yang akan memastikan pelanggaran kode etiknya itu, mungkin kita punya pendapat bahwa menurut videonya kena pelanggaran kode etik," tutur dia.
"Tapi kan prinsip praduga tak bersalah harus tetap ditegakkan. Jadi harus dibawa ke Dewan Kehormatan," tutur dia.
Baca juga: Bentak Ibu Korban Pencabulan, Pengacara Diduga Kesal Kliennya Diseret ke Pengadilan Lagi
Adapun dugaan pelanggaran etik oleh seorang advokat itu terjadi jelang persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Syahril Parlindungan Marbun di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.