LF juga mengungkapkan, alasan Simon menjual kulkasnya karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tidak benar.
Adapun alasan tersebut sebelumnya disampaikan kuasa hukum Simon, Muhamad Mualimin.
"Itu (alasan jual kulkas karena di-PHK) bohong. Itu dia (Simon) di-PHK kapan tahu, jual kulkasnya kapan tahu," ucap LF.
Dalam kesempatan itu, LF sendiri tak merinci kapan tepatnya Simon di-PHK dan menjual kulkas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, LF akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan Simon menjual kulkasnya ke polisi.
Baca juga: 129 Hari Jelang Formula E Jakarta: Tender Sirkuit Gagal, Sponsor Belum Ada
Berdasarkan laporan LF, Simon ditahan dan kini sedang mengikuti sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Seharusnya, Simon mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Tangerang pada Selasa ini. Akan tetapi, agenda sidang itu ditunda hingga 8 Februari 2022.
"Kita lihat aja. Kita lihat keputusan (hakim) nanti gimana. Kalau lanjut, ya lanjut. Saya juga enggak mau mainin hukum, saya ikutin aja," kata LF.
Adapun Simon menjual kulkas milik ibunya di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2020.
Menurut Mualimin, saat itu Simon terpaksa menjual kulkas bekas tersebut karena dia dan kakaknya, V (27), butuh uang untuk makan.
Simon saat itu terkena PHK imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Kerumunan di MOI, Camat Kelapa Gading Ingatkan Penyelenggara Acara untuk Antisipasi Pengunjung
Setelah Simon menjual kulkas, sang ibu melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian juncto pencurian dalam keluarga sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Simon kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2021.
"Kulkas itu tak pernah ada isinya, laku Rp 500.000. Hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin dalam keterangannya.
Menurut Mualimin, kliennya itu sudah meminta maaf dan menyatakan akan memberikan uang ganti rugi kepada ibunya.
Namun, ibunya tak menghiraukan itu dan tetap melaporkan Simon ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.