JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami tujuan HM (89) mengendarai mobil seorang diri sebelum tewas dikeroyok massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari.
"Terkait dengan pertanyaan kenapa pukul 02.00 WIB seorang lansia mengendarai mobil sendiri ini tentunya kami akan mendalami itu terhadap keluarga korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Pihak Keluarga Belum Terima Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Kakek Tewas Dikeroyok di Cakung
Pemeriksaan terhadap keluarga korban dilakukan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa ini.
"Hari ini rencananya (pihak keluarga) datang ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk memberikan keterangan terkait apa yang ditanyakan tadi," kata Zulpan.
Adapun HM pergi seorang diri tanpa diketahui tujuannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Freddy Yohanes Patty mengatakan, sebenarnya almarhum memiliki sopir untuk mengantar bepergian. HM tidak pernah keluar sendiri, apalagi pada malam hari.
Namun pada hari nahas itu, almarhum pergi seorang diri karena sopirnya tengah cuti.
"Sepemahaman kami, almarhum tidak pernah keluar malam karena usianya sudah 89 tahun dan beliau punya sopir. Hari itu sopir beliau cuti, tidak masuk kerja," kata Freddy dalam konferensi pers di rumah duka Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).
Kronologi pengeroyokan
Insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan.
Baca juga: Kakek 89 Tahun Disebut Dapat Ancaman Pembunuhan Sebelum Dikeroyok, Ini Tanggapan Polisi
Pemotor itu lalu mengejar korban dan melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di Jalan Pulo Kambing, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Tembakkan Gas Air Mata Sebelum Kakek 89 Tahun Dikeroyok, Polisi: Massa Banyak, Kami Sudah Sesuai SOP
Kelima tersangka itu berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.