TANGERANG, KOMPAS.com - Muhammad Mualimin, kuasa hukum terdakwa kasus jual kulkas bernama Simon (24), menilai, perkara yang melibatkan kliennya seharusnya tidak berlanjut.
Simon menjadi terdakwa karena menjual kulkas milik ibunya yang berinisial LF (45) pada 2020.
Simon dijadikan tersangka oleh kepolisian pada 7 Agustus 2021. Kini, Simon tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Mualimin mengatakan, perkara itu seharusnya tak lagi berlanjut lantaran pihak pelapor adalah ibu dari kliennya.
"Kasus sebaiknya dihentikan karena ini kan hanya permusuhan ibu dan anak yang mestinya tidak berlanjut ke jeruji besi ya," ujar Mualimin, di PN Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Dia menyebutkan, Simon hanya menjual kulkas milik ibunya dengan harga Rp 500 ribu. Menurut dia, LF pun sudah memaafkan tindakan Simon.
Namun, Mualimin menyayangkan bahwa LF tidak ingin menempuh jalur damai dan tetap menginginkan agar perkara ini berlanjut ke persidangan.
Padahal, menurut dia, Simon sudah sering meminta maaf kepada ibunya. Simon juga disebut siap mengganti kulkas yang dijual itu.
"Anaknya (Simon) sudah berkali-kali ingin meminta maaf secara serius dan menyesal dan siap mengganti rugi kerugian kulkas bekas yang dijual hanya laku Rp 500 ribu itu," sebut Mualimin.
"Ibunya (LF) tidak mau (damai), walau pun bilangnya sudah memaafkan. Lalu dia ingin kasus hukum tetap jalan, nah itu kan dia menandakan tetap ngotot ingin anaknya dipenjara," sambungnya.
Baca juga: Alasan Ibu Laporkan Anak yang Jual Kulkasnya: Saya Tak Kuat Lagi, Saya Diusir, Pantas Enggak?
Mualimin berharap, LF dapat menerima permintaan maaf Simon. Dia juga kembali menyebut bahwa kliennya siap untuk mengembalikan uang jual kulkas dengan nominal 10 kali lipatnya.
"Harapannya, dia (Simon) ingin permintaan maaf yang sungguh-sungguh itu diterima ibunya. Lalu, dia siap mengganti kerugian mungkin 10 kali lipat," ujarnya.
"Dia siap, yang penting jangan sampai dia dipenjara karena ini kan hanya pertengkaran ibu dan anak," sambung dia.
Adapun Simon seharusnya menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan di PN Tangerang pada Selasa ini. Namun, agenda sidang itu dibatalkan dan ditunda hingga 8 Februari 2022.
LF bersama kuasa hukumnya turut menghadiri sidang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.