TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang kurir sabu berinisial RK (28) di jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (17/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, RK ditangkap lantaran memiliki 4 liter sabu cair .
"Tersangka RK ditangkap pada Senin, 17 Januari 2022, pukul 15.00 WIB di Cengkareng," ujar Zulpan, saat konferensi pers didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Polisi Kejar Pemasok Sabu yang Diedarkan di Kawasan Kepulauan Seribu
Zulpan menuturkan, penangkapan RK itu bermula dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian menyelidiki dan mengamati pergerakan RK mulai 10 Januari 2022.
Dari penyelidikan dan observasi, kepolisian mengetahui akan ada pengiriman narkotika menggunakan jasa pengiriman internasional ke Bandara Soekarno Hatta.
"Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait dengan nomor resi dan tujuan pengiriman paket tersebut," sebut Zulpan.
"Dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai, didapati keterangan bahwa tujuan pengiriman (narkotika) kepada saudara RK yang berada di daerah Cengkareng," sambung dia.
Baca juga: Sabu Senilai Rp 5 Miliar Disita dari Tangan Pengendar Narkoba di Kawasan Wisata Kepulauan Seribu
Kepolisian, kata Zulpan, membuntuti RK yang hendak mengambil paket itu di Cengkareng pada 17 Januari 2022. Di lokasi tersebut polisi menangkap RK.
Polisi menemukan barang bukti berupa 4 liter sabu cair. Berdasarkan barang bukti tersebut, kepolisian menetapkan RK sebagai tersangka.
"Tersangka (RK) dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.