Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Disebut Cabut Status 2 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.com - 26/01/2022, 05:25 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.

Keenam orang tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, Panahatan Butar Butar, JMN dan RS.

JMN merupakan salah satu narapidana di Lapas Kelas I Tangerang dan sisanya adalah petugas di lapas itu.

Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum Terdakwa Belum Tentu Hadirkan Saksi Meringankan

Namun, hanya empat orang yang dibawa ke pengadilan dan menjadi terdakwa.

Adapun dua tersangka yang statusnya tidak menjadi terdakwa adalah JMN dan RS.

Kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengungkapkan bahwa JMN dan RS memang tak lagi berstatus sebagai tersangka kasus kebakaran lapas.

Dia mengatakan, penyidik menyimpulkan bahwa JMN dan RS tidak tersangkut perbuatan kebakaran lapas itu.

"Sebetulnya tadinya ada enam. Tapi setelah diperiksa melalui BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik, maka disimpulkan oleh penyidik, mereka (JMN dan RS) tidak tersangkut perbuatan pidana dari pada yang disangkakan," papar Firmauli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Saat ditanya penyidik dari mana yang menyimpulkan hal itu, Firmauli mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya merupakan pihak yang memutuskan JMN dan RS bukan lah tersangka kasus kebakaran lapas.

"Iya, Polda Metro Jaya, kan yang menyidik mereka," ungkapnya.

Dia menambahkan, JMN dan RS kini juga sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka.

Sempat disangkakan Pasal 188 KUHP

JMN dan RS sempat disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Atas sangkaan itu, keduanya sempat berstatus sebagai tersangka.

Panahatan Butar Butar juga sempat disangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Namun, dari tiga orang yang disangkakan Pasal 188 KUHP, hanya Panahatan yang dijadikan terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara itu, tiga terdakwa lain, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, sempat disangkakan Pasal 359 KUHP oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com