Menurut dia, proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian hingga pembacaan dakwaan oleh jaksa sudah sesuai KUHAP.
Dengan demikian, Firmauli dan tim tak mengajukan eksepsi atas pembacaan dakwaan itu.
"Pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," sebutnya.
Baca juga: Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Nyatakan Tak Keberatan atas Dakwaan
"Jadi hampir tidak ada yang perlu kami eksepsikan," lanjut Firmauli.
Firmauli mengaku pihaknya belum tentu akan menghadirkan saksi yang meringankan saat sidang.
Ia dan tim akan mengikuti terlebih dulu jalannya sidang yang akan berlangsung setelah ini.
Kemudian, Firmauli dan tim akan menentukan apakah mereka hendak menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak.
"Saksi-saksi yang meringankan kita lihat dulu di persidangan nanti. Apakah kita perlu mengajukan yang meringankan atau sudah cukup," ujar dia.
Firmauli mengungkapkan, pihaknya bisa saja menghadirkan eks Kalapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh sebagai saksi meringankan.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun
"Mantan kalapas (Viktor) bisa juga kita hadirkan, bisa juga enggak," kata dia.
"Kita akan mengungkapkan perkara ini sejelas-jelasnya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada dua orang lain yang dijadikan tersangka selain keempat terdakwa itu.
Keduanya adalah JMN yang adalah narapidana di Lapas Kelas I Tangerang dan RS yang adalah petugas di lapas itu.
Mereka sempat disangkakan Pasal 188 KUHP oleh Polda Metro Jaya.
Firmauli mengungkapkan, JMN dan RS memang tak lagi berstatus sebagai tersangka kasus kebakaran lapas, berdasarkan informasi yang dimiliki.