Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ibu Laporkan Anak karena Jual Kulkas, Puncak Sakit Hati yang Menumpuk

Kompas.com - 26/01/2022, 06:36 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Simon (24) menjadi terdakwa setelah dilaporkan ibunya, LF (45), karena menjual kulkas milik sang ibu.

Kejadian itu terjadi pada tahun 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, Simon menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Baca juga: Kasus Anak Jual Kulkas Ibunya Berlanjut ke Meja Hijau, Kuasa Hukum Terdakwa: Sebaiknya Dihentikan

Pada Selasa (25/1/2022), Simon dan kuasa hukum seharusnya menjalani agenda sidang pembacaan saksi yang berujung ditunda hingga 8 Februari 2022.

Berikut merupakan fakta berkait kasus perseteruan antara ibu dan anak itu:

Jual kulkas Rp 500.000

Simon menjual kulkas milik ibunya di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2020.

Mualimin, kuasa hukum Simon, saat itu kliennya terpaksa menjual kulkas bekas tersebut karena dia dan kakaknya, V (27), butuh uang untuk makan.

Simon saat itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Setelah Simon menjual kulkas, sang ibu melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Simon kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2021.

Baca juga: Butuh Uang Usai Kena PHK, Pria di Ciputat Jual Kulkas Ibunya lalu Dilaporkan ke Polisi, Kini Jadi Terdakwa

"Kulkas itu tak pernah ada isinya, laku Rp 500.000. Hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin dalam keterangannya.

Menurut Mualimin, kliennya itu sudah meminta maaf dan menyatakan akan memberikan uang ganti rugi kepada ibunya.

Namun, ibunya tak menghiraukan itu dan tetap melaporkan Simon ke polisi.

"Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S juga siap mengganti kerugian LF dengan harapan kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi," ucapnya.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Simon menjadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Tangerang.

Baca juga: Fakta Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Eksepsi

Puncak emosi sang ibu

LF mengungkapkan, ia melaporkan sang anak karena sudah tak sanggup lagi menahan emosinya atas berbagai perlakuan Simon.

Dia melapor ke polisi bukan hanya karena Simon menjual kulkasnya, tetapi juga karena serentetan peristiwa yang terjadi sebelumnya.

"Saya udah enggak kuat lagi sebagai orangtua," ujarnya, Selasa.

LF menjelaskan, ia dan Simon mulanya akan dimediasi oleh perangkat RT/RW dan polisi binmas soal kasus menjual kulkas.

Namun, sebelum mediasi berjalan, Simon justru mengeluarkan pakaian-pakaian milik LF seakan-akan ingin mengusirnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Jabodetabek Hujan hingga Sore

Kata LF, Simon mengeluarkan pakaian-pakaian itu di depan perangkat RT/RW dan polisi binmas.

"Saya sudah baik-baik panggil RT/RW, binmas, mediasi enggak ada. Bahkan baju saya dikeluarin di depan mereka," kata LF.

"Saya sebagai ibu enggak boleh masuk lagi, pintunya dikunci. Diusir kayak gitu pantas enggak dilakukan anak? Itu saya kasih makan loh. Dia (Simon) enggak mikir kalau saya punya utang kiri kanan," sambung dia.

LF mengaku selalu membelikan apa pun yang diinginkan Simon, seperti laptop untuk modal usaha dan sepeda motor.

Setelah memiliki laptop dan motor, kata LF, Simon malah tidak bekerja. Simon bahkan kerap bangun tidur sore hari.

Baca juga: Nasib Formula E Kian Dipertanyakan, Lahan Sirkuit Masih Berlumpur Ditambah Tender Pembangunan Gagal

"Saya beliin semua, tapi hasilnya 0. Karena apa? Ini orang (Simon), kalau mau kerja bangunnya pagi dong, bukan bangun jam 16.00 WIB," kata dia.

"Terus lihat tudung meja makan, (Simon bilang), 'Ah cuman ginian doang'," sambung dia.

LF juga mengungkapkan, alasan Simon menjual kulkasnya karena terkena PHK itu tidak benar.

"Itu (alasan jual kulkas karena di-PHK) bohong. Itu dia (Simon) di-PHK kapan tahu, jual kulkasnya kapan tahu," ucap LF.

Dalam kesempatan itu, LF sendiri tak merinci kapan tepatnya Simon di-PHK dan menjual kulkas.

Baca juga: Alasan Ibu Laporkan Anak yang Jual Kulkasnya: Saya Tak Kuat Lagi, Saya Diusir, Pantas Enggak?

Berdasarkan hal-hal tersebut, LF akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan Simon menjual kulkasnya ke polisi.

Harapan Simon

Sementara itu, Muhammad Mualimin menilai, perkara yang melibatkan kliennya seharusnya tidak berlanjut.

Dia mengatakan, perkara itu seharusnya tak lagi berlanjut lantaran pihak pelapor adalah ibu dari kliennya.

"Kasus sebaiknya dihentikan karena ini kan hanya permusuhan ibu dan anak yang mestinya tidak berlanjut ke jeruji besi ya," ujar Mualimin.

Dia menyebutkan, LF pun sudah memaafkan tindakan Simon. Namun, Mualimin menyayangkan bahwa LF tidak ingin menempuh jalur damai dan tetap menginginkan agar perkara ini berlanjut ke persidangan.

Padahal, menurut dia, Simon sudah sering meminta maaf kepada ibunya. Simon juga disebut siap mengganti kulkas yang dijual itu.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Kecurigaan Keluarga Kakek yang Tewas Diteriaki Maling | Tender Formula E Gagal

"Anaknya (Simon) sudah berkali-kali ingin meminta maaf secara serius dan menyesal dan siap mengganti rugi kerugian kulkas bekas yang dijual hanya laku Rp 500 ribu itu," sebut Mualimin.

"Ibunya (LF) tidak mau (damai), walau pun bilangnya sudah memaafkan. Lalu dia ingin kasus hukum tetap jalan, nah itu kan dia menandakan tetap ngotot ingin anaknya dipenjara," sambung dia.

Mualimin berharap, LF dapat menerima permintaan maaf Simon. Dia juga kembali menyebut bahwa kliennya siap untuk mengembalikan uang jual kulkas dengan nominal 10 kali lipatnya.

Sidang ditunda

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang seharusnya dijalani Simon ditunda hingga 8 Februari 2022.

"Harusnya pembacaan tuntutan ini dibacakan oleh jaksa, tapi karena pihak hakim ketua sedang ada halangan, jadi ditunda," kata kuasa hukum LF, Tito, Selasa.

Menurut Tito, sidang tuntutan akan digelar pada 8 Februari 2022.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Siswa PAUD hingga SMP di Tangerang Kembali Belajar Daring

Di sisi lain, Muhammad Mualimin, mengaku kecewa karena sidang kali ini harus ditunda.

Di PN Tangerang, LF didampingi Tito turut hadir saat agenda sidang yang akhirnya ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com