Dalam kesempatan itu, LF sendiri tak merinci kapan tepatnya Simon di-PHK dan menjual kulkas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, LF akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan Simon menjual kulkasnya ke polisi.
Simon pun kini sudah ditahan dan sedang mengikuti sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Seharusnya, Simon mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Tangerang pada Selasa kemarin. Akan tetapi, agenda sidang itu ditunda hingga 8 Februari 2022.
"Kita lihat aja. Kita lihat keputusan (hakim) nanti gimana. Kalau lanjut, ya lanjut. Saya juga enggak mau mainin hukum, saya ikutin aja," kata LF.
Kuasa hukum Simon Muhammad Mualimin menyebut kliennya menjual kulkas milik LF di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2020.
Menurut Mualimin, saat itu Simon terpaksa menjual kulkas bekas tersebut karena dia dan kakaknya, V (27), butuh uang untuk makan.
Simon saat itu terkena PHK imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Setelah Simon menjual kulkas, sang ibu melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian juncto pencurian dalam keluarga sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Simon kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2021.
"Kulkas itu tak pernah ada isinya, laku Rp 500.000. Hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin dalam keterangannya.
Menurut Mualimin, kliennya itu sudah meminta maaf dan menyatakan akan memberikan uang ganti rugi kepada ibunya.
Namun, ibunya tak menghiraukan itu dan tetap melaporkan Simon ke polisi.
"Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S juga siap mengganti kerugian LF dengan harapan kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi," ucapnya.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Simon menjadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Tangerang. Mualimin menilai, perkara yang melibatkan kliennya seharusnya tidak berlanjut.