"Perannya menendang mobil dan korban, menggunakan kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," tutur Zulpan.
Baca juga: Tembakkan Gas Air Mata Sebelum Kakek 89 Tahun Dikeroyok, Polisi: Massa Banyak, Kami Sudah Sesuai SOP
Kemudian JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet korban. JI juga menendang mobil dan tubuh korban.
Lalu, RYN berperan menendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban hingga keluar mobil, dan memukul kepala korban.
Setelah itu, MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah. Kemudian MJ berperan menendang mobil serta korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Baca juga: Kakek 89 Tahun Disebut Dapat Ancaman Pembunuhan Sebelum Dikeroyok, Ini Tanggapan Polisi
"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan.
Kuasa hukum keluarga HM, Freddy Y Patty, menyebutkan bahwa almarhum masih memiliki sengketa tanah dengan seseorang berinisial SM.
"Sebelum tutup usia, korban diketahui sudah puluhan tahun berjuang mengurus sengketa tanah melawan SM," kata Freddy saat konferensi pers di rumah duka di perumahan Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).
Freddy menjelaskan, sejak 1978, HM memiliki tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan.
Penelusuran Kompas.com di website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Tangerang, HM memang terdaftar sejumlah perkara sebagai penggugat maupun tergugat.
"Selama 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum selesai," kata Freddy.
Baca juga: Upacara Kremasi Kakek 89 Tahun yang Tewas Dikeroyok Penuh Haru, Keluarga Tak Mampu Bendung Kesedihan
Pihak keluarga pun menduga, insiden yang terjadi pada Wiyanto bukanlah pengeroyokan biasa.
"Ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang memang menghendaki hal ini terjadi, ini keyakinan keluarga," ujar Freddy.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya saksi yang diklaim keluarga dapat menceritakan momen-momen yang terjadi sebagaimana dalam rekaman video yang beredar.