JAKARTA, KOMPAS.com - Neira J Kalangi, diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditahan karena dilaporkan mantan suaminya ke polisi akhirnya kembali bisa menghirup udara bebas.
Dia dapat keluar dari ruang tahanan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh penyidik Subditsiber Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keluar dari Gedung Tahti Polda Metro Jaya, Neira langsung menghampiri ayahya yang datang bersama tim kuasa hukum untuk menjemputnya, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Laporkan Suami KDRT, Neira J Kalangi Malah Dibui karena UU ITE
Tangis Neira pun tak terbendung ketika dia bisa memeluk sang ayah, setelah 11 hari mendekam di ruang tahanan atas kasus ilegal akses media sosial yang dilaporkan mantan suaminya.
Tak banyak kata yang disampaikan Neira kala melihat keberadaan sang Ayah di depannya. Neira berkali-kali memeluknya sambil meminta maaf kepada ayahnya.
"Maafin Neira, Pak," ucap Neira sambil memeluk erat ayahnya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Seolah memahami kondisi dan tekanan yang dihadapi sang Anak, ayah Neira pun berusaha menenangkannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Neira J Kalangi Korban Minta Polres Depok Segera Tangani Kasus Dugaan KDRT
"Enggak apa-apa, santai," sahut Ayah Neira sambil menghapus air mata anaknya
Sambil melepas rindu dengan Sang Ayah, Neira pun menyapa awak media dan menyampaikan rasa syukurnya atas penangguhan penahanan yang didapatkannya.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya di sini," ungkap Neira kepada wartawan.
Neira enggan memberikan keterangan mengenai proses hukum pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya.
Neira juga tak mau berkomentar banyak soal kasus KDRT oleh mantan suami yang sudah dilaporkan ke kepolisian. Dia hanya menyatakan telah menyerahkan seluruh penanganannya kepada tim kuasa hukum.
"Terkait kasus itu nanti biar didiskusikan dari kuasa hukum saya saja," singkat Neira.
Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan, kasus KDRT yang menimpa kliennya hingga kini masih bergulir di Polres Metro Depok.
Baca juga: Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Neira J Kalangi yang Diduga Korban KDRT
Dia pun berharap laporan kasus tersebut bisa ditangani dengan cepat dan serius oleh kepolisian
"Untuk kasus KDRT kami mengharapkan Polres Metro Depok bekerja secepat kilat, seperti laporan UU ITE terhadap neira ini," ungkap Desi.
Adapun Neira ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah dilaporkan suaminya atas kasus dugaan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Kuasa Hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban KDRT oleh suaminya yang berinisial MFH.
Namun, Neira dilaporkan atas dugaan akses ilegal media sosial ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021.
Setelah itu, Neira melaporkan MFH atas dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kasus (ilegal akses) itu naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," ujar Odie seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, kasus KDRT yang dilaporkan Neira, kata Odie, justru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok.
"Malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie.
Odie pun berharap kepolisian juga mengusut tuntas kasus KDRT yang dialami kliennya. Dia menilai bahwa kliennya tetaplah korban, meski lebih dahulu dilaporkan oleh suaminya.
Terlebih lagi, kata Odie, Neira sudah melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya saat melaporkan dugaan kasus KDRT.
"Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari," ungkap Odie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.