JAKARTA, KOMPAS.com - Neira J Kalangi, seorang perempuan diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditahan kepolisian karena dilaporkan mantan suaminya ke kepolisian.
Dia ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan akses ilegal media sosial milik mantan suaminya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus yang menimpa Neira J Kalangi ini viral di media sosial setelah dia mengunggah gambar wajahnya yang penuh luka di akun twitter pribadinya @neirajcqs.
Baca juga: Detik-detik Neira J Kalangi Hirup Udara Bebas, Air Matanya Tumpah di Pelukan Sang Ayah
Dalam cuitannya, dijelaskan bahwa luka lebam itu disebabkan oleh tindak kekerasan yang dilakukan suaminya.
Neria lalu melaporkan dugaan kasus KDRT tersebut ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa sebelum pelaporan tersebut, Neira telah dilaporkan terlebih dahulu oleh mantan suaminya yang berinisial MFH atas dugaan ilegal akses media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan MFH pada 14 November 2021 dan naik ke tahap penyidikan, sampai akhirnya Neira menjadi tersangka.
"Kasus (akses ilegal) itu naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," ujar Odie.
Sementara itu, kasus KDRT yang laporkan Neira, kata Odie, justru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok. Pihak Neira pun tidak mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan laporan kasus tersebut.
"Malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie.
Baca juga: Laporkan Suami KDRT, Neira J Kalangi Malah Dibui karena UU ITE
Setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, Neira pun akhirnya resmi menjadi tersangka kasus ilegal akses media sosial milik suaminya, dan ditahan sejak 14 Januari 2022.
Padahal, kata Odie, kliennya tetaplah korban, meski lebih dahulu dilaporkan oleh suaminya.
Terlebih lagi, kata Odie, Neira sudah melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya saat melaporkan dugaan kasus KDRT.
"Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari," ungkap Odie.Penahanan ditangguhkan
Setelah kasus tersebut ramai diperbincangan publik, penyidik Polda Metro Jaya menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Neira.
Baca juga: Kuasa Hukum Neira J Kalangi Korban Minta Polres Depok Segera Tangani Kasus Dugaan KDRT