JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022). Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Salah seorang saksi yang dihadirkan, B, mengungkapkan isi ceramah Munarman yang menggerakkan peserta acara pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, agar mau bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Acara pembaiatan tersebut berlangsung pada 25 Januari 2015 lalu. B sendiri bertindak sebagai panitia atau moderator acara tersebut.
Awalnya, B ditanya jaksa ihwal kehadiran Munarman dalam acara itu.
"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" tanya jaksa.
"Sengaja, Pak," jawab B.
B mengatakan, pihak panita sengaja mengundang eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut untuk hadir dan mendukung pembaiatan tersebut.
Jaksa kemudian bertanya soal isi ceramah Munarman dalam acara tersebut.
Baca juga: Saksi Sidang Munarman: Pelaku Bom Bunuh Diri di Jolo Filipina juga Hadiri Pembaiatan di Makassar
"Ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI, yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah, dan khilafah," ujar B.
Khilafah yang dimaksud adalah khilafah di bawah kepemimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi Al Husein di Suriah. ISIS (Islamic State of Iraq) sendiri muncul di Suriah di awal tahun 2014 setelah dideklarasikan oleh Abu Bakar Al Baghdadi.
"Beliau (Munarman) menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat Islam yang ada, termasuk di Indonesia," kata B.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Saksi Sebut Pembaiatan di Makassar yang Dihadiri Munarman Terpantik dari Ceramah Rizieq Shihab
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.