JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thaila, tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diminta kooperatif selama menjalani proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Sean, Ahmad Ramzi ketika menjelaskan bahwa Ayu Thalia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kepolisian pekan lalu.
"Saya dengar minta mundur satu minggu kemarin, pekan lalu harusnya diperiksa. Tapi saya belum update kepada penyidik, apakah sudah hadir atau belum pada minggu ini," ujar Ramzi di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Ramzi pun menyampaikan pesan dari Sean agar Ayu Thalia mau kooperatif selama menjalani proses hukum dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
Baca juga: Kekecewaan Ayu Thalia, Niat Melaporkan Anak Ahok, Kini Malah Jadi Tersangka
Sean juga berharap proses penyidikan bisa dengan cepat diselesaikan, sehingga kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk ke persidangan.
"Imbauan kami kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Metro Jakarta Utara," kata Ramzi.
"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka, secepatnya berkas dilengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan sampai ke pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya, Ayu Thalia yang dikenal sebagai selebgram ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dwi, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Nicholas Sean Purnama
Dwi mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Ayu sejak Senin (17/1/2022).
Menurut dia, Ayu akan hadir untuk menjalani pemeriksaan, pada Kamis (20/1/2022).
"Kami sudah layangkan panggilan dari Senin, nanti hadir pada Kamis," kata dia.
Menurut Dwi, penetapan Ayu sebagai tersangka sudah memenuhi syarat terkait alat bukti.
"Kalau sudah dipanggil dan yang bersangkutan memenuhi panggilannya, kita tinggal kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia yakni Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Saat Tuduhan Penganiayaan Terhadap Nicholas Sean Tak Terbukti, Pelapor Kini Justru Terancam
Untuk diketahui, perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.
Saat itu, Ayu bekerja sebagai salah satu sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Dia menyebutkan bahwa Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Namun dari hasil pemeriksaan polisi, tak ditemukan bukti pidana atas laporan tersebut sehingga polisi menghentikan kasusnya.
Kemudian, Sean melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. Ayu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penganiayaan.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram Ayu Thalia oleh Nicholas Sean
Sementara itu, Kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat nama putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama tersebut.
"Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Iya, laporan dugaan penganiyaan tidak ada unsur pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.