Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nicholas Sean Minta Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kliennya Kooperatif

Kompas.com - 26/01/2022, 16:42 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thaila, tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diminta kooperatif selama menjalani proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Sean, Ahmad Ramzi ketika menjelaskan bahwa Ayu Thalia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kepolisian pekan lalu.

"Saya dengar minta mundur satu minggu kemarin, pekan lalu harusnya diperiksa. Tapi saya belum update kepada penyidik, apakah sudah hadir atau belum pada minggu ini," ujar Ramzi di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

Ramzi pun menyampaikan pesan dari Sean agar Ayu Thalia mau kooperatif selama menjalani proses hukum dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.

Baca juga: Kekecewaan Ayu Thalia, Niat Melaporkan Anak Ahok, Kini Malah Jadi Tersangka

Sean juga berharap proses penyidikan bisa dengan cepat diselesaikan, sehingga kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk ke persidangan.

"Imbauan kami kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Metro Jakarta Utara," kata Ramzi.

"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka, secepatnya berkas dilengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan sampai ke pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya, Ayu Thalia yang dikenal sebagai selebgram ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut.

"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dwi, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Nicholas Sean Purnama

Dwi mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Ayu sejak Senin (17/1/2022).

Menurut dia, Ayu akan hadir untuk menjalani pemeriksaan, pada Kamis (20/1/2022).

"Kami sudah layangkan panggilan dari Senin, nanti hadir pada Kamis," kata dia.

Menurut Dwi, penetapan Ayu sebagai tersangka sudah memenuhi syarat terkait alat bukti.

"Kalau sudah dipanggil dan yang bersangkutan memenuhi panggilannya, kita tinggal kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia yakni Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Saat Tuduhan Penganiayaan Terhadap Nicholas Sean Tak Terbukti, Pelapor Kini Justru Terancam

Untuk diketahui, perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.

Saat itu, Ayu bekerja sebagai salah satu sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Dia menyebutkan bahwa Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Namun dari hasil pemeriksaan polisi, tak ditemukan bukti pidana atas laporan tersebut sehingga polisi menghentikan kasusnya.

Kemudian, Sean melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. Ayu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penganiayaan.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram Ayu Thalia oleh Nicholas Sean

Sementara itu, Kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat nama putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama tersebut.

"Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Iya, laporan dugaan penganiyaan tidak ada unsur pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com