JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap TAW (21), pelaku pembunuhan seorang pemuda berinisial AY (18) yang jasadnya ditemukan dengan kondisi terikat di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, TAW ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota di tempat persembunyiannya di kawasan Kampung Banjar, Jawa Tengah.
"Penyidik sudah menangkap TAW laki-laki umur 21 tahun. Adapun korban kasus ini seorang laki-laki berumur 18 tahun dengan inisial AY," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, TAW membunuh AY dengan mengikat tangan dan membekap mulut korbannya menggunakan lakban.
Baca juga: Pemuda di Bekasi Diduga Dibunuh Temannya, Tangan dan Kaki Diikat, Mulut Dibekap Lakban
Setelah itu, korban ditinggal sendirian di dalam kamar mandi sampai akhirnya ditemukan pelaku meninggal dunia.
"Ditinggal di kamar mandi kurang lebih setengah jam. Setelah itu tersangka menghampiri korban lagi dan ternyata sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," kata Zulpan.
Kini, kata Zulpan, TAW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sebagai informasi, AY (19) diduga dibunuh temannya yang berinisial di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaku diduga membunuh AY dengan cara mengikat tangan dan kaki korban serta membekap mulutnya dengan lakban hitam pada 18 Januari 2022.
"Keadaannya sudah diikat, kaki sama tangan ke belakang. Posisinya sujud korbannya," ungkap saksi sekaligus teman pelaku, MG (12), saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (24/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.