Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Barat Ditutup Sementara akibat Covid-19, Pelayanan Mendesak Tetap Berjalan

Kompas.com - 26/01/2022, 19:28 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ditutup sementara setelah satu hakim dan 12 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada Kamis (27/1/2022). PN akan mulai beroperasi normal pada Rabu (2/2/2022).

Meski ditutup sementara, Eko mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak.

Baca juga: PN Jakarta Barat Ditutup Sementara, 13 Orang Positif Covid-19

"Persidangan untuk anak tetap berjalan oleh karena masa penahanan yang terbatas," ujar Eko, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, jenis pelayanan yang masih tetap dibuka yaitu penerimaan surat masuk, penyitaan dan penggeledahan, perpanjangan penahanan, upaya hukum pidana dan perdata, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Eko menjelaskan, upaya hukum pidana dan perdata akan digelar dengan cara berbeda. Ada yang digelar jarak jauh, namun ada pula yang digelar secara tatap muka.

"Kalau perkara pidana, akan digelar secara daring atau online. Kalau perdata bisa offline atau manual," kata dia.

Adapun 13 kasus Covid-19 di PN Jakarta Barat terdeteksi sejak dua pekan lalu.

Menurut Eko, seluruh pasien sedang menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Mereka diketahui tak memiliki gejala atau OTG (orang tanpa gejala).

Baca juga: Kasus Covid-19 di PN Depok Bertambah, 21 Pegawai Terkonfirmasi Positif

Sementara, Eko belum mengetahui soal varian virus Corona yang menginfeksi 13 orang tersebut.

"Belum bisa dipastikan Omicron, yang jelas positif Covid-19," imbuh Eko.

Untuk mencegah penularan Covid-19, penyemprotan cairan disinfektan telah dilakukan di area PN pada Sabtu lalu.

Terkait tracing atau pelacakan kontak erat, dia mengimbau seluruh pegawai untuk melakukan tes Covid-19 secara mandiri.

"Diperintahkan oleh pimpinan untuk dilakukan swab mandiri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com