JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Dalam video siaran langsung penggerebekan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung masuk ke lantai dua dan tiga ruko yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.
Penyidik langsung meminta para pegawai menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.
Baca juga: Kantor Pinjol di Kawasan PIK Digerebek Polisi
Para pegawai terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp untuk menagih utang kepada para nasabah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai pukul 19.05 WIB.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjaman online atau pinjol ilegal yang berada di PIK 2," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Kakek di Cakung Tak Punya Hubungan dengan Korban
Dalam penggerebekan tersebut, kata Zulpan, penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor tersebut.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan 98 karyawan yang bekerja di kantor penyedia jasa pinjol ilegal tersebut.