JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, mengaku tidak tahu bahwa kantornya beroperasi secara ilegal.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (26/1/2022), penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan para pegawai mengenai izin perusahaan pinjol tersebut.
"Kamu tahu enggak kegiatan ini ilegal?" tanya penyidik di lokasi penggerebakan.
Baca juga: Kantor Pinjol di Kawasan PIK Digerebek Polisi
Sejumlah pegawai pun mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai izin operasional perusahaan tempatnya bekerja.
Beberapa di antaranya bahkan mengaku bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut karena diajak oleh rekannya.
"Enggak tahu (soal izin), saya diajak teman," jawab seorang pegawai kepada penyidik di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjol di kawasan PIK 2, Rabu malam.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, 99 Karyawan Diamankan
Dalam video siaran langsung penggerebekan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung masuk ke lantai dua dan tiga ruko yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.
Penyidik langsung meminta para pegawai menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.
Para pegawai terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp untuk menagih utang kepada para nasabah.
Baca juga: Berupaya Tabrak Polisi Saat Akan Ditangkap di Cipondoh, Pencuri Motor Ditembak, lalu Tewas di RS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.