JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, mengaku tidak tahu bahwa kantornya beroperasi secara ilegal.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (26/1/2022), penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan para pegawai mengenai izin perusahaan pinjol tersebut.
"Kamu tahu enggak kegiatan ini ilegal?" tanya penyidik di lokasi penggerebakan.
Baca juga: Kantor Pinjol di Kawasan PIK Digerebek Polisi
Sejumlah pegawai pun mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai izin operasional perusahaan tempatnya bekerja.
Beberapa di antaranya bahkan mengaku bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut karena diajak oleh rekannya.
"Enggak tahu (soal izin), saya diajak teman," jawab seorang pegawai kepada penyidik di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjol di kawasan PIK 2, Rabu malam.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, 99 Karyawan Diamankan
Dalam video siaran langsung penggerebekan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung masuk ke lantai dua dan tiga ruko yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.
Penyidik langsung meminta para pegawai menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.
Para pegawai terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp untuk menagih utang kepada para nasabah.
Baca juga: Berupaya Tabrak Polisi Saat Akan Ditangkap di Cipondoh, Pencuri Motor Ditembak, lalu Tewas di RS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai pukul 19.05 WIB.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjaman online atau pinjol ilegal yang berada di PIK 2," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Dalam penggerebekan tersebut, kata Zulpan, penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor tersebut.
Baca juga: Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Kakek di Cakung Tak Punya Hubungan dengan Korban
Selain itu, kepolisian juga mengamankan 98 karyawan yang bekerja di kantor penyedia jasa pinjol ilegal tersebut.
"Hari ini kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," kata Zulpan.
Selanjutnya, kata Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut akan langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Total 99 orang yang diamankan dan akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.