JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi berinisial B, AS, dan HM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang kali ini, Munarman tampak tenang dan tidak meluapkan emosinya. Dia pun bertanya kepada para saksi dengan nada suara yang datar.
Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Munarman Jadi Pemateri di Acara Baiat ISIS, Terkenal dan Sering Tampil di Media
"Sepengetahuan saksi tadi, karena mengetahui membentuk kelompok, apa pernah mendengar saya mengisi pengajian mereka?" tanya Munarman.
"Tidak," jawab salah satu saksi, HM.
Setelah selesai tanya jawab, Munarman tak lupa mengucapkan terima kasih kepada HM.
"Baik terima kasih ya, Pak, sudah memberikan keterangan. Cukup, Pak," kata Munarman.
Sikap berbeda ditunjukkan Munarman pada sidang sebelumnya. Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu pernah berdepat dengan saksi berinisial K, saat persidangan Rabu (19/1/2022).
Kemudian, pada persidangan Senin (17/1/2022), Munarman sempat mengungkapkan kekesalan ketika jaksa menginterupsi pernyataannya dan menyatakan tidak terima.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya itu selalu bersikap tenang.
"Sebenarnya Bang Munarman dan kami selalu kalem ya, asal tidak diganggu atau dipancing dengan hal yang memang terlalu mengada-ada dan terlalu vulgar kezalimannya," kata Aziz kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Saksi Sebut Anggota FPI Ikut Baiat ISIS Hanya karena Lihat Atribut, Kubu Munarman Keberatan
Aziz mengatakan, pihaknya menghargai jaksa atau saksi yang dihadirkan.
"Kalau normatif saja dan bicara konteksnya hukum dan saling menghargai, kami sangat apresiasi," kata Aziz.
Adapun Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa mendakwa Munarman telah merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.