JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang dalam penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Dari 99 orang tersebut, satu orang di antaranya merupakan manajer, sedangkan 98 orang lainnya merupakan karyawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 98 orang karyawan tersebut memiliki peran masing-masing.
"Mereka ini tugasnya terbagi menjadi dua. Pertama adalah sebagai tim reminder ada 48 orang. Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam, 1-2 hari sebelum jatuh tempo," kata Zulpan di lokasi.
Baca juga: Kantor Pinjol di Kawasan PIK Digerebek Polisi
Zulpan mengatakan, tim yang berjumlah 48 orang itu bertugas untuk mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka bekerja.
Sementara sisanya sebanyak 50 orang merupakan tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori.
Kategori tersebut yakni tim keterlambatan 1-7 hari, tim keterlambatan 8-15 hari, tim keterlambatan 16-30 hari, serta tim keterlambatan 31-60 hari.
"Ini tugas-tugas mereka, dalam mengingatkan tersebut dengan tempo waktu tadi disertai dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," kata dia.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, 99 Karyawan Diamankan
Tindakan tersebut di antaranya adalah pengancaman hingga mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat peminjam.
Adapun perusahaan pinjol tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat beroperasi, mereka memiliki 14 aplikasi, antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online.
"Semua yang ada di sini akan kami amankan, ambil keterangan, dan akan dikembangkan darimana suplai dana yang diperoleh dari kegiatan pinjol ini karena mereka memiliki batasan pinjaman," ujar Zulpan.
Baca juga: Digerebek Polisi, Pegawai Perusahaan Pinjol di PIK Mengaku Tak Tahu Kantornya Ilegal
Adapun batas terendah pinjaman itu adalah Rp 1,2 juta, sedangkan batas tertinggi adalah Rp 10 juta.
Menurut Zulpan, cukup banyak warga yang meminjam uang ke perusahaan ilegal tersebut.
"Kita lihat karyawannya saja sampai 98, tentunya banyak masyarakat yang jadi korban. Kemudian, kegiatan yang dilakukan oleh pinjol di tempat ini tiada henti dalam seminggu, mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 09.00 pagi sampai jam 19.00 malam," ucap Zulpan.
Adapun kegiatan pinjaman online tersebut melanggar ketentuan hukum, yakni UU ITE, Pasal 62 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.