JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu manajer yang bertanggung jawab terhadap penyedia jasa pinjaman online itu beserta 98 karyawannya.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polisi Kelola 14 Aplikasi
"Hari ini kami amankan satu manajer yang tanggung jawab di sini dan 98 karyawan. Mereka ini semua operasionalkan 14 aplikasi pinjol illegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022).
Dalam video siaran langsung penggerebekan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung masuk ke lantai dua dan tiga ruko yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.
Penyidik langsung meminta para pegawai menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.
Para pegawai terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp untuk menagih utang kepada para nasabah. Zulpan menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai pukul 19.05 WIB.
Baca juga: Ini Peran 99 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK
Selanjutnya, kata Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut akan langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Total 99 orang yang diamankan dan akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.