Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Pinjol di PIK Disebut Ancam Martabat Peminjam Saat Tagih Pembayaran

Kompas.com - 26/01/2022, 21:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihak penyedia pinjaman kerap menggunakan ancaman ketika mengingatkan soal batas waktu pembayaran. Mereka mengunggah hal-hal yang merugikan martabat peminjam.

"Dalam mengingatkan (pembayaran) tersebut dengan tempo waktu disertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum," kata Zulpan, di lokasi.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Polisi: Tidak Ada Izin dari OJK

"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam, dan sebagainya," tutur dia.

Zulpan mengatakan, polisi telah menangkap 99 orang saat penggerebekan. Satu orang di antaranya merupakan manajer dan sisanya karyawan.

Seluruh karyawan tersebut memiliki peran masing-masing. Mereka dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama yang terdiri atas 48 orang merupakan tim reminder. Tim ini bertugas mengingatkan para peminjam soal jatuh tempo pembayaran utang.

Tim lainnya yang terdiri dari 50 orang bertugas untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam.

Kelompok ini dibagi lagi dalam beberapa kategori berdasarkan lamanya waktu keterlambatan, yakni 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, dan 31-60 hari.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polisi Kelola 14 Aplikasi

Saat mengingatkan para peminjam, mereka kerap memberikan ancaman dan tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Dari penggerebekan tersebut diketahui terdapat 14 aplikasi yang dioperasikan oleh penyedia pinjaman.

Antara lain, Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan masih banyak lagi.

Perusahaan pinjol tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Semua yang ada di sini akan kami amankan, ambil keterangan, dan akan dikembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh kegiatan pinjol ini karena mereka memiliki batasan pinjaman," ujar Zulpan.

Penyedia pinjaman online ilegal tersebut diduga melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com