JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihak penyedia pinjaman kerap menggunakan ancaman ketika mengingatkan soal batas waktu pembayaran. Mereka mengunggah hal-hal yang merugikan martabat peminjam.
"Dalam mengingatkan (pembayaran) tersebut dengan tempo waktu disertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum," kata Zulpan, di lokasi.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Polisi: Tidak Ada Izin dari OJK
"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam, dan sebagainya," tutur dia.
Zulpan mengatakan, polisi telah menangkap 99 orang saat penggerebekan. Satu orang di antaranya merupakan manajer dan sisanya karyawan.
Seluruh karyawan tersebut memiliki peran masing-masing. Mereka dibagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama yang terdiri atas 48 orang merupakan tim reminder. Tim ini bertugas mengingatkan para peminjam soal jatuh tempo pembayaran utang.
Tim lainnya yang terdiri dari 50 orang bertugas untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam.
Kelompok ini dibagi lagi dalam beberapa kategori berdasarkan lamanya waktu keterlambatan, yakni 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, dan 31-60 hari.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polisi Kelola 14 Aplikasi
Saat mengingatkan para peminjam, mereka kerap memberikan ancaman dan tindakan pelanggaran hukum lainnya.
Dari penggerebekan tersebut diketahui terdapat 14 aplikasi yang dioperasikan oleh penyedia pinjaman.
Antara lain, Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan masih banyak lagi.
Perusahaan pinjol tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Semua yang ada di sini akan kami amankan, ambil keterangan, dan akan dikembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh kegiatan pinjol ini karena mereka memiliki batasan pinjaman," ujar Zulpan.
Penyedia pinjaman online ilegal tersebut diduga melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.