Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Pinjol di PIK Disebut Ancam Martabat Peminjam Saat Tagih Pembayaran

Kompas.com - 26/01/2022, 21:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihak penyedia pinjaman kerap menggunakan ancaman ketika mengingatkan soal batas waktu pembayaran. Mereka mengunggah hal-hal yang merugikan martabat peminjam.

"Dalam mengingatkan (pembayaran) tersebut dengan tempo waktu disertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum," kata Zulpan, di lokasi.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Polisi: Tidak Ada Izin dari OJK

"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam, dan sebagainya," tutur dia.

Zulpan mengatakan, polisi telah menangkap 99 orang saat penggerebekan. Satu orang di antaranya merupakan manajer dan sisanya karyawan.

Seluruh karyawan tersebut memiliki peran masing-masing. Mereka dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama yang terdiri atas 48 orang merupakan tim reminder. Tim ini bertugas mengingatkan para peminjam soal jatuh tempo pembayaran utang.

Tim lainnya yang terdiri dari 50 orang bertugas untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam.

Kelompok ini dibagi lagi dalam beberapa kategori berdasarkan lamanya waktu keterlambatan, yakni 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, dan 31-60 hari.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polisi Kelola 14 Aplikasi

Saat mengingatkan para peminjam, mereka kerap memberikan ancaman dan tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Dari penggerebekan tersebut diketahui terdapat 14 aplikasi yang dioperasikan oleh penyedia pinjaman.

Antara lain, Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan masih banyak lagi.

Perusahaan pinjol tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Semua yang ada di sini akan kami amankan, ambil keterangan, dan akan dikembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh kegiatan pinjol ini karena mereka memiliki batasan pinjaman," ujar Zulpan.

Penyedia pinjaman online ilegal tersebut diduga melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com