Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 12 Tersangka Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi

Kompas.com - 26/01/2022, 22:26 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras golongan G tanpa izin.

Satres Narkoba Polres Bekasi menahan 12 tersangka dengan ribuan butir obat sebagai barang bukti. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

"Kami akan terus memerangi para pelaku pengedar obat-obatan ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Pamahan Poponcol, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Ini Penyebab Masih Ada Obat Keras yang Dijual Tanpa Resep Dokter

Lokasi peredaran obat ilegal itu berada di 12 titik. Gidion mengatakan, tempat penjualan obat biasanya berkamuflase menjadi toko kosmetik.

Sebanyak enam toko penjual obat keras ilegal berada di Tambun, satu toko di Cikarang Barat, dua toko di Cikarang Utara, dua toko di Cikarang Selatan, dan satu toko di kawasan Setu.

"Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dengan menyasar para anak muda atau kaum milenial," ujarnya.

Baca juga: Edarkan Obat Keras, Wanita Asal Minahasa Ditangkap Polisi

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas 3.310 butir Eximer, 1.164 butir Tramadol, 161 butir Dexa, 515 butir Trihex, dan 20 butir Aprazolam.

Menurut Gidion, masih ada beberapa tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

"Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat obatan dengan  sebanyak," ucap Gidion.

Baca juga: Pengedar Obat Keras di Manado Ditangkap, 100 Tablet Disita dari Rumah Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com