JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Duren menangkap seorang pria berinisial RAP (22), yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, RAP diamankan karena gelagatnya yang mencurigakan saat ditemui di pinggir jalan kawasan Palmerah pada Rabu (19/1/2022).
Namun, polisi belum menemukan barang bukti. Kemudian, polisi menggeledah kediaman RAP di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polsek Tanjung Duren Amankan 1.847 Butir Pil Ekstasi Berlogo Superman
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo berbentuk huruf S, mirip lambang karakter Superman.
Selain itu, polisi juga menemukan satu pake sabu seberat 0,2 gram.
"Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," kata Kapolsek yang akrab disapa Ocha itu, di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan pengembangan, polisi juga mengarah ke kontrakan seorang pria berinisial MRZ di Kebon Jeruk.
Di rumah tersebut polisi mendapatkan 1.836 butir ekstasi, terdiri dari 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 butir berwarna kuning.
"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus dalam 20 paket plastik klip," kata Ocha.
Baca juga: Polisi Amankan Ekstasi Asal Belanda yang Akan Diedarkan Saat Tahun Baru 2022
Namun, polisi belum berhasil menangkap MRZ. Ocha mengatakan, MRZ sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dengan demikian, dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 1.847 butir ekstasi berlogo Superman dan 0,2 gram sabu.
"Dari barang bukti yang berhasil kami sita, sebanyak 4.000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 miliar," kata Ocha.
Selain itu sebuah ponsel pintar dan sebuah kartu ATM juga turut diamankan.
Adapun pelaku tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.