Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat, Polisi Masih Cari Satu Pelaku Lain

Kompas.com - 26/01/2022, 22:59 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Duren menangkap seorang pria berinisial RAP (22), yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, RAP diamankan karena gelagatnya yang mencurigakan saat ditemui di pinggir jalan kawasan Palmerah pada Rabu (19/1/2022).

Namun, polisi belum menemukan barang bukti. Kemudian, polisi menggeledah kediaman RAP di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polsek Tanjung Duren Amankan 1.847 Butir Pil Ekstasi Berlogo Superman

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo berbentuk huruf S, mirip lambang karakter Superman.

Selain itu, polisi juga menemukan satu pake sabu seberat 0,2 gram.

"Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," kata Kapolsek yang akrab disapa Ocha itu, di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).

Berdasarkan pengembangan, polisi juga mengarah ke kontrakan seorang pria berinisial MRZ di Kebon Jeruk.

Di rumah tersebut polisi mendapatkan 1.836 butir ekstasi, terdiri dari 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 butir berwarna kuning.

"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus dalam 20 paket plastik klip," kata Ocha.

Baca juga: Polisi Amankan Ekstasi Asal Belanda yang Akan Diedarkan Saat Tahun Baru 2022

Namun, polisi belum berhasil menangkap MRZ. Ocha mengatakan, MRZ sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dengan demikian, dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 1.847 butir ekstasi berlogo Superman dan 0,2 gram sabu.

"Dari barang bukti yang berhasil kami sita, sebanyak 4.000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 miliar," kata Ocha.

Selain itu sebuah ponsel pintar dan sebuah kartu ATM juga turut diamankan.

Adapun pelaku tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com