Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penyitaan 1.847 Pil Ekstasi dari Tiga Lokasi di Jakarta

Kompas.com - 26/01/2022, 23:41 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Duren menyita 1.847 pil ekstasi dan 0,2 gram sabu dari sejumlah lokasi di Jakarta.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, temuan tersebut merupakan pengembangan kasus di tiga lokasi berbeda.

Kasus ini bermula ketika polisi melihat gelagat seorang pria berinisial RAP yang mencurigakan saat ditemui di pinggir jalan kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun saat itu.

Baca juga: Polisi Sita 1.847 Pil Ekstasi dan 0,2 Gram Sabu, Harganya di Pasar Gelap Capai Rp 1 Miliar

"Kita geledah namun belum ada barang bukti, sehingga kami lakukan pengembangan," ujar Rosana saat konferensi pers di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).

Dari sana, RAP pun mengarahkan polisi ke sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kontrakan tersebut diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial MRZ.

Kemudian polisi menemukan 1.836 pil ekstasi, terdiri dari 1.284 butir berwarna hijau dan 552 butir berwarna kuning.

"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ucapnya.

Setelah itu, RAP mengantarkan polisi ke rumahnya di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka RAP. Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," tutur dia.

Baca juga: Polsek Tanjung Duren Amankan 1.847 Butir Pil Ekstasi Berlogo Superman

RAP mengaku akan mengedarkan barang tersebut di kawasan Jakarta.

Adapun seluruh barang bukti tersebut diperkirakan harganya mencapai Rp 1 miliar di pasar gelap.

"Untuk harganya Rp 500.000 per butir. Estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 miliar," ujar Rosana.

RAP kini telah diamankan di Polsek Tanjung Duren. Selain mengedarkan, RAP juga terbukti sebagai pengguna sabu.

Sementara, MRZ belum berhasil ditangkap. Rosana mengatakan, MRZ telah dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pengedar Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat, Polisi Masih Cari Satu Pelaku Lain

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com