JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga kakek yang tewas di Cakung, Jakarta Timur, Freddy Y Patty, menyatakan, pengeroyokan terhadap kliennya tak terkait dengan kasus sengketa tanah yang sedang berlangsung.
"Tidak mengarah ke situ," kata Freddy, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).
Freddy juga telah mendampingi keluarga kakek yang menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Cakung kala mereka mendatangi Polres Jakarta Timur.
Baca juga: Datangi Polres Jakarta Timur, Keluarga Kakek Korban Pengeroyokan Minta Semua Pelaku Ditangkap
Mereka mendatangi Polres jakarta Timur untuk membicarakan perkembangan penyidikan kasus yang merenggut nyawa ayah mereka yakni Wiyanto Halim, yang tewas dikeroyok. Mereka pun menginginkan seluruh pelaku ditangkap.
"Kami datang hari ini mengenai tersangka itu saja. Perkembangan-perkembangan yang mungkin terjadi, kita masih menunggu hasil penyelidikan, kita berdoa supaya tuntas semuanya," ujar Freddy.
Freddy menambahkan bahwa meski saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka, namun keluarga korban yakin bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari itu.
"Keluarga masih terpukul, masih nangis-nangis. Harapan kami para provokator ini bisa tertangkap, para pelaku ini bisa tertangkap," kata Freddy.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kelima tersangka tersebut berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) dengan peranan yang masing-masing.
Insiden pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
Baca juga: Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Kakek di Cakung Tak Punya Hubungan dengan Korban
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.