"Enggak tahu (soal izin), saya diajak teman," jawab seorang pegawai.
Menurut Zulpan, dalam penggerebekan itu penyidik mendapati sejumlah pegawai yang ternyata masih di bawah umur.
Mereka bekerja tanpa mengetahui bahwa pekerjaan yang dilakukannya merupakan ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan.
Baca juga: Digerebek Polisi, Pegawai Pinjol Ilegal Hanya Bisa Tertunduk dan Tutupi Wajah
Zulpan menyebutkan, sebanyak 98 orang karyawan yang bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut memiliki peran masing-masing.
Sebanyak 48 orang di antaranya bertugas untuk mengingatkan soal batas waktu pembayaran utang melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka bekerja.
"Mereka ini tugasnya terbagi menjadi dua. Pertama adalah sebagai tim reminder ada 48 orang. Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam, 1-2 hari sebelum jatuh tempo," ungkap Zulpan.
Sementara sebanyak 50 orang sisanya, merupakan tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori.
Baca juga: Penyedia Pinjol di PIK Disebut Ancam Martabat Peminjam Saat Tagih Pembayaran
Zulpan mengungkapan bahwa penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor dalam penggerebekan tersebut.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan sebanyak 98 karyawan yang bekerja di kantor penyedia jasa pinjol ilegal itu.
"Kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," kata Zulpan.
Selanjutnya, kata Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut akan langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Total 99 orang yang diamankan dan akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan," kata Zulpan.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polisi Kelola 14 Aplikasi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Zulpan, kantor Pinjol ilegal di kawasan PIK 2 Jakarta Utara itu sudah beroperasi sejak Desember 2021.
Perusahaan itu mengelola sedikitnya 14 aplikasi untuk meminjam uang, di antaranya bernama Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.