JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi berinisial B, AS, dan HM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi berinisial B mengungkapkan isi ceramah Munarman yang dinilai menggerakkan peserta acara pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, agar mau bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Baca juga: Munarman Bersikap Tenang Saat Sidang, Kuasa Hukum: Selalu Kalem asal Tak Dipancing
Acara pembaiatan tersebut berlangsung pada 25 Januari 2015 lalu. B sendiri bertindak sebagai panitia atau moderator acara tersebut.
Awalnya, B ditanya jaksa ihwal kehadiran Munarman dalam acara itu.
"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" tanya jaksa.
"Sengaja, Pak," jawab B.
B mengatakan, pihak panita sengaja mengundang Munarman untuk hadir dan mendukung pembaiatan tersebut.
Jaksa kemudian bertanya soal isi ceramah Munarman dalam acara tersebut.
Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Munarman Jadi Pemateri di Acara Baiat ISIS, Terkenal dan Sering Tampil di Media
"Ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI, yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah, dan khilafah," ujar B.
Khilafah yang dimaksud adalah khilafah di bawah kepemimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi Al Husein di Suriah. ISIS (Islamic State of Iraq) sendiri muncul di Suriah di awal tahun 2014 setelah dideklarasikan oleh Abu Bakar Al Baghdadi.
"Beliau (Munarman) menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat Islam yang ada, termasuk di Indonesia," kata B.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.