Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Tak Diajak Cari Kerja, Perkara di Balik Pemuda Bunuh Teman di Jatiwaringin...

Kompas.com - 27/01/2022, 10:25 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian pelaku pembunuhan seorang pemuda berinisial AY (18) di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, berakhir.

TAW (21), pelaku dari kasus pembunuhan itu akhirnya tertangkap setelah sempat kabur ke kampung halamannya di wilayah Jawa Tengah.

"Penyidik sudah menangkap TAW laki-laki umur 21 tahun. Adapun korban kasus ini seorang laki-laki berumur 18 tahun dengan inisial AY," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Sekap Temannya hingga Tewas di Kamar Mandi Sebuah Rumah di Jatiwaringin

AY ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki korban serta membekap mulutnya dengan lakban hitam di dalam kamar mandi rumah temannya pada 18 Januari 2022.

Pembunuhan itu terjadi di rumah salah seorang saksi sekaligus rekan AY dan TAW, yakni MG. Saat itu, rumah MG dalam kondisi sepi karena kedua orangtuanya sedang bekerja.

Diajak bertemu lalu disekap

Zulpan mengungkapkan, kejadian bermula ketika TAW menghubungi AY melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, dan mengajaknya bertemu di rumah MG.

Sesampainya di rumah MG, pelaku tiba-tiba meminta AY untuk membeli lakban hitam dan tali. Korban yang tak curiga pun menuruti permintaan TAW.

"Korban menurut karena pelaku dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan. Jadi dibawah tekanan dan intimidasi menurut saja," kata Zulpan.

Baca juga: Makam Terduga Korban Pembunuhan oleh Temannya Sendiri di Jatiwaringin Dibongkar untuk Keperluan Otopsi

Setelah lakban dan tali tersebut didapatkan, pelaku pun langsung mengajak korban ke kamar mandi rumah MG. TAW mengikat tangan dan kaki AY menggunakan tali, lalu membekap mulutnya dengan lakban.

Korban pun ditinggalkan seorang diri oleh pelaku di dalam kamar mandi, sampai akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

"Ditinggal di kamar mandi kurang lebih setengah jam. Setelah itu tersangka menghampiri korban lagi dan ternyata sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," ungkap Zulpan.

Pelaku kemudian melaporkan perihal tewasnya AY ke pihak keluarga. Namun, pelaku beralasan bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh dari tangga.

MG pun diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun, MG akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orangtuanya.

"MG awalnya takut ngomong, tapi mungkin ada perasaan ganjil, akhirnya dia cerita ke saya, dan cerita ke keluarga korban kalau sebenarnya AY itu diikat," ungkap orangtua MG.

Mengetahui kabar tersebut, pihak keluarga AY pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk diselidiki.

Sakit hati tak diajak cari kerja

Setelah dilakukan serangkain penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap TAW di kawasan Kampung Banjar, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, kata Zulpan, TAW mengakui perbuatannya yang membunuh AY dengan mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap mulutnya menggunakan lakban.

Bahkan, Zulpan menyebut bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan pelaku sebelum mengajak korban bertemu di rumah saksi MG.

Hal itu dilakukan karena pelaku berinisial TAW (21) merasa kesal lantaran tidak diajak mencari pekerjaan oleh korban.

Baca juga: Pemuda Disekap hingga Tewas, Polisi Sebut Pelaku Sakit Hati Tak Diajak Korban Cari Kerja

"Didasari perasaan sakit hati terhadap korban. Karena korban merupakan teman SMK-nya ini dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka," tutur Zulpan.

TAW semakin sakit hati ketika mengetahui korban sudah mendapatkan pekerjaan. Sampai akhirnya, pelaku langsung mengajak korban bertemu dan menjalankan rencananya.

"Korban sudah mendapat pekerjaan, ini membuat tersangka sakit hati. Kenapa? pada saat melamar pekerjaan di salah satu pabrik swasta, korban tidak mengajak tersangka," kata Zulpan.

Kini, TAW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com