JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan pemberian vaksin booster Covid-19 bagi masyarakat yang tinggal di ibu kota. Vaksin booster atau vaksin ketiga diberikan kepada warga 18 tahun ke atas minimal 6 bulan setelah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.
Warga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster akan mendapatkan tiket elektronik di aplikasi PeduliLindungi.
Setelah mendapatkan tiket, maka warga bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapat suntikan vaksin.
Baca juga: Update: Daftar Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Booster di Jakarta
Namun guna mencegah antrean atau kehabisan stok vaksin, warga juga bisa mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
Berikut caranya sebagaimana dikutip dari akun instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022):
1. Buka applikasi JAKI, lalu pilih banner Vaksinasi Covid-19
2. Masukan NIK dan nama lengkap sesuai identitas. Kemudian, klik periksa
3. Jangan lupa baca syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Setelah itu pilih “Ya, Saya Mengerti”
4. Berikutnya, kamu akan melihat apakah vaksinasi lanjutanmua sudah terjadwal atau belum
5. Jika mendapatkan tanggal vaksinasi, kamu bisa melakukan pendaftaran ulang
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.