JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni memastikan tidak ada kata damai dengan pengacara Sugeng Teguh Santoso terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Sugeng soal tudingan pemerasan yang dilakukan saat memidanakan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Itukan kesalahan fatal, pintu maaf sudah tertutup buat dia," ujar Adam Deni dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Adam Deni mengaku sudah menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporannya terhadap Sugeng pada Rabu (26/1/2022) malam. Dia pun memastikan bahwa proses hukum kasus pencemaran nama baiknya akan tetap berlanjut.
Baca juga: Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Dirinya soal Dugaan Pemerasan
"Proses hukum tetap belanjut. Saya tetap percayakan kasus ini ke tim Polda Metro Jaya dengan terlapor kuasa hukum Jerinx," kata Adam Deni.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adam Deni Machi Ahmad menjelaskan bahwa kliennya kembali dimintai keterangan mengenai alat bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugeng.
"Pemeriksaan kali ini kurang lebih ada 25 pertanyaan, dan kami jelaskan juga soal sejumlah video atau ungkapan dari saudara terlapor," kata Machi.
"Video terkait pernyataan terlapor yang kami duga suatu fitnah terhadap klien kami dan suatu hal pencemaran nama baik yang mengacu ke Adam Deni," sambungnya.
Baca juga: Dituding Minta Uang Cabut Laporan, Adam Deni Laporkan Kuasa Hukum Jerinx
Sebelumnya, Adam Deni melaporkan pengacara Sugeng Teguh Santoso yang dikenal sebagai kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu dibuat di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.