JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari aktivis kemanusiaan Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Mereka bermaksud untuk menyampaikan surat permohonan rekomendasi penghentian sementara kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap klien mereka.
Diketahui, Luhut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini bermula dari ucapan Haris dan Fatia di YouTube yang menyebut bahwa Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Jakpro Akan Studi Banding ke Diriyah Arab Saudi untuk Tentukan Harga Tiket Formula E
Sebelumnya Luhut pernah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia atas dugaan yang sama.
"Kami menyampaikan surat permintaan dikeluarkannya surat rekomendasi pada jaksa untuk mengusulkan kepada penyidik untuk mengeluarkan satu rekomendasi penghentian perkara," ujar salah satu tim advokasi Fatia, Andy Muhammad.
Andy mengatakan, kasus yang dialami kliennya bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan (kriminalisasi).
"Apa yang dilakukan keduanya adalah sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip demokrasi dan juga Hak Asasi Manusia (HAM)," terangnya.
Baca juga: Harga Tiket Formula E Diriyah yang Akan Jadi Rujukan Jakpro Mencapai Rp 70 Juta
Selain surat permohonan rekomendasi penghentian perkara, pihak Fatia dan Haris juga menyampaikan pendapat kepada Humas Kejati bahwa sebetulnya secara hukum kasus ini tidak layak dilanjutkan.
"Karena tidak ada tindak pidana didalamnya. Semestinya pihak kejaksaan melakukan penelitian atas kasus ini semenjak diberitahukan dimulainya penyidikan oleh penyidik," kata Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi, di tempat yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.