JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.
Diketahui, polisi menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut pada Rabu (26/1/2022) malam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penyidik telah memeriksa manajer dan pegawai kantor pinjol ilegal tersebut.
"Hari ini kami sudah memeriksa lima orang terdiri dari satu manajer dan empat orang leader. Mungkin rekan-rekan sudah lihat tadi malam ada 99 orang, itu terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leader-nya," ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Investor Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek
Dari situ, kata Auliansyah, penyidik menetapkan seorang manajer berinisial V sebagai tersangka, karena menjadi penanggung jawab kantor pinjol ilegal tersebut.
"Kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.
"Inisial adalah V, dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal ini," sambungnya.
Menurut Auliansyah, penyidik menjerat tersangka V dengan pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Ancamanan hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Digerebek, Pekerjakan Anak di Bawah Umur, 99 Orang Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kantor pinjol tersebut digerebek aparat karena beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor tersebut. Selain itu, sebanyak 98 karyawan ikut digiring ke kantor polisi.
"Kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.