JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang digerebek di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis ketika meralat pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengenai anak di bawah umur yang bekerja di kantor Pinjol ilegal tersebut.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami (tangkap) tadi malam sudah dewasa," ujar Auliansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Menurut Auliansyah, penyidik melakukan pendataan terhadap 99 orang yang berada di kantor pinjol ilegal tersebut saat penggerebekan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Manajer Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK sebagai Tersangka
Dari situ, dipastikan bahwa seluruh pegawai yang bekerja di perusahaan tak berizin itu sudah dewasa.
"Jadi, tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan Pinjol tadi malam," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, operator aplikasi pinjaman daring ilegal di rumah toko (ruko) Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol tersebut di PIK pada Rabu (26/1/2022) malam.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan.
Baca juga: Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan
Kantor pinjol itu digerebek aparat karena beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.