"Kami sudah meminta keterangan terhadap 11 orang baik dari pihak ASN Bea dan Cukai, maupun dari pihak swasta," kata Adhyaksa kepada wartawan di kantornya, Senin (24/1/2022).
Selain itu, tim Kejati Banten juga telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi, pemerasan diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berisinial QAB.
Dijelaskan Adhiyaksa, QAB juga diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.
"Setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK dengan tarif Rp 2.000 per kilogram atau Rp 1.000 per kilogram selama periode bulan April 2020 sampai dengan April 2021," ujar Adhyaksa.
Baca juga: Harga Tiket Formula E Diriyah yang Akan Jadi Rujukan Jakpro Mencapai Rp 70 Juta
Diungkapkan Adhyaksa, QAB memerintahkan oknum pegawai lainnya inisial VIM untuk meminta kepada pihak swasta.
Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.
Hasil operasi intelijen itu juga menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.