Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dugaan Pemerasan oleh Pegawai Bea Cukai Bandara Soetta, Kejati Banten Sita Rp 1,16 Miliar

Kompas.com - 27/01/2022, 16:42 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita barang bukti berupa uang hingga lebih Rp 1 miliar dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).

Uang yang disita tepatnya mencapai Rp 1.169.900.000.

Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Iwan Ginting berujar, penyitaan itu merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kepada sebuah perusahan jasa titipan.

"Kita telah menaikkan (status perkara) ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum di kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap perusahaan jasa titipian," paparnya pada awak media, Kamis.

Baca juga: 2 Pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Diduga Lakukan Pemerasan, Kejati Banten Selidiki

Usai masuk ke ranah penyidikan, Kejati Banten mengunjungi kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mencari bukti atas dugaan pemerasan yang terjadi.

Hasilnya, lanjut Iwan, Kejati Banten menyita uang dengan nominal sekitar Rp 1,16 miliar dari kantor tersebut.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp 1 miliar," katanya.

Selain uang dengan nominal miliaran rupiah itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan perkara pemerasan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Iwan tak merinci jenis dokumen yang disita.

Baca juga: MAKI Laporan Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Capai Rp 1,7 Miliar

Menurut dia, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta tergolong kooperatif saat Kejati Banten melakukan penggeledahan di kantor itu.

"Ada beberapa barang bukti sebagaimana teman-teman saksikan tadi, (salah satunya) dokumen," tuturnya.

"Dan pada waktu kita datang, kita sudah punya list yang kita butuhkan. Teman-teman Bea Cukai sangat kooperatif," sambung dia.

Latar belakang kasus pemerasan

Kasus dugaan pemerasan berawal dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam aduan nomor: 09/MAKI.J/I/2022 Tanggal 06 Januari 2022 itu, pada pokoknya tertuang adanya dugaan pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta kepada pihak swasta senilai Rp 1,7 miliar.

Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Jakpro Akan Studi Banding ke Diriyah Arab Saudi untuk Tentukan Harga Tiket Formula E

"Kami sudah meminta keterangan terhadap 11 orang baik dari pihak ASN Bea dan Cukai, maupun dari pihak swasta," kata Adhyaksa kepada wartawan di kantornya, Senin (24/1/2022).

Selain itu, tim Kejati Banten juga telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi, pemerasan diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berisinial QAB.

Dijelaskan Adhiyaksa, QAB juga diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.

"Setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK dengan tarif Rp 2.000 per kilogram atau Rp 1.000 per kilogram selama periode bulan April 2020 sampai dengan April 2021," ujar Adhyaksa.

Baca juga: Harga Tiket Formula E Diriyah yang Akan Jadi Rujukan Jakpro Mencapai Rp 70 Juta

Diungkapkan Adhyaksa, QAB memerintahkan oknum pegawai lainnya inisial VIM untuk meminta kepada pihak swasta.

Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.

Hasil operasi intelijen itu juga menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com