JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia, tersangka kasus pencemaran nama baik putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Namun, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto di Kantor Polres Metro Jakarta Utara.
"Pemeriksaan tadi datang jam 10, selesainya jam 3 sore, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Mardiyanto.
Mardiyanto mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu, perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Polisi Sebut Ayu Thalia Belum Mau Damai dengan Nicholas Sean
"Dengan alat bukti keterangan saksi dan adanya barang bukti. Nah itu ditindaklanjuti, menjadi tersangka dan selanjutnya proses penyidikan berjalan," kata dia.
Menurut Mardiyanto, pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut apakah Ayu Thalia akan kembali diperiksa atau tidak.
Sejauh ini, kata dia, yang bersangkutan juga belum meminta adanya perdamaian dengan anak Ahok.
Namun yang pasti, kata dia, saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan.
"Pokoknya begitu selesai pemberkasan, langsung dikirim ke jaksa penuntut umum," kata dia.
Baca juga: Alasan Ayu Thalia Tak Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.